Terapkan 3T dan Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Situasi pandemi COVID-19 di dunia dan di Indonesia masih terus berubah dari waktu ke waktu. Mulai dari pengembangan penelitian, pengetahuan tentang terapi, perubahan bentuk virus, cara penularan dan cara pencegahan yang efektif.

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes Nomor HK. 01.07/menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 yang telah ditandatangani pada 13 Juli 2020. Beberapa perubahan yaitu menyebut definisi kasus dengan sebutan suspect, probable dan konfirmasi.

“Pemutakhiran, panduan tersebut, semakin menguatkan pelaksanaan arahan presiden, untuk tetap berkonsentrasi dan memassifkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment. Khususnya, di wilayah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Papua,” kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (15/7).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *