Selamat Siang #Sobat Tuindra !
Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019. Ada 11 tahap mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Tahapan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No. 5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu. . #YangMudaSukaData #PemiluDamai #Konstitusi #Pemilu2019 #Bawaslu #kpu #Jokowi #Prabowo