Masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada Desember 2019. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019-2023.
Pansel mengumumkan pendaftaran capim KPK dibuka per 17 Juni 2019 hingga 4 Juli 2019 pada pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB, selama hari kerja. Sejumlah syarat mendaftar sebagai capim KPK, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
Sehat jasmani rohani
Bberijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
Berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan (2019)
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
Memiliki kecakapan, jujur, dan berintegritas moral dan reputasi yang baik.
Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK
Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK
Pendaftar diminta mengumumkan kekayaannya sesuai aturan
Pendaftar capim KPK bisa menyampaikan berkas pendaftarannya langsung ke Sekretariat Pansel Capim KPK di Kementerian Setneg, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran 18, Jakarta Pusat 10110.
Berkas pendaftaran juga bisa dikirimkan melalui pos tercatat ke alamat Pansel atau melalui email ke alamat surel [email protected] Bagi yang mengirim berkas via surel, hardcopy bisa diserahan pada saat uji kompetensi.