Untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan BBM satu harga. Kebijakan tersebut diatur dalam Permen ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.
