
Kementerian Agama RI Muhammad Zain menyambut baik adanya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Adapun Perpres tersebut berisi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Dalam perpres itu pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada guru hingga dosen pendidikan formal mengenai materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.