Penjelasan Staf Khusus Menkeu Soal PPN Sembako, Pendidikan, dan Jasa Kesehatan

Staf khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, memberikan penjelasan mengenai rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako, pendidikan, dan jasa kesehatan.

Namun, dalam perkembangannya sudah semakin banyak varian-varian jenis produk baru yang sebenarnya tidak dinikmati oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Atas dasar keadilan, pemerintah akhirnya berencana menerapkan PPN untuk sembako. Sama halnya dengan pendidikan dan jasa kesehatan.

“Tak ada niat sedikitpun pemerintah untuk memajaki. Mengenai PPN atas jasa pendidikan umum, apalagi jasa pendidikan yang dikelola oleh Yayasan oleh pihak-pihak yang selama ini digerakkan oleh kepedulian dan misi kemanusiaan sosial,” ujarnya.

Melainkan Pemerintah akan menerapkan PPN untuk sekolah-sekolah yang mengabaikan misi sosial yang mengenakan biaya yang sangat mahal, dan hanya bisa diakses kelompok tertentu. Disini terlihat ketimpangan makin lebar, banyak orang tidak bisa mengenyam pendidikan secara memadai karena kesulitan ekonomi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *