Larangan Penempelan Bahan Kampanye di Tempat Umum

Di dalam Pasal 31 ayat (2) dijelaskan bahwa stiker sebagai bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum. Di mana sajakah itu? Antara lain sebagai berikut: tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan; Gedung/fasilitas milik pemerintah; lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *