Di dalam Pasal 31 ayat (2) dijelaskan bahwa stiker sebagai bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum. Di mana sajakah itu? Antara lain sebagai berikut: tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan; Gedung/fasilitas milik pemerintah; lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.
