Klasifikasi Informasi Publik

Sejak 2008, Indonesia memiliki Undang-undang yang mengatur mengenai keterbukaan informasi terhadap publik. UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Tuindra akan bagikan infografis singkat mengenai klasifikasi informasi publik yang bersifat terbuka maupun dikecualikan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *