Untuk menekan pemyebaran virus Covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro yang akan berlaku mulai 9 – 22 Februari 2021.
PPKM skala mikro hampir sama dengan PPKM sebelumnya. Namun perbedaannya adalah PPKM mikro ini melakukan pantauan zona risiko Covid-19 sampai ke tingkat RT.