Gubernur Bali Batasi Pawai Ogoh-Ogoh Demi Cegah Penyebaran Virus Corona

Halo Sobat Tuindra! Gubernur Bali Batasi Pawai Ogoh-ogoh Demi Cegah Penyebaran Virus Corona Untuk upaya pencegahan virus corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali, PHDI Bali serta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan rangkaian Nyepi tahun Saka 1942.
Pengarakan Ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Raya Suci Nyepi yang jatuh pada tanggal 25 Maret Tahun 2020. Sehingga, tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, pengarakan Ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan
Namun bila akan tetap dilaksanakan maka pelaksanaannya agar mengikuti ketentuan di antaranya :


1. Waktu pengarakan Ogoh-ogoh dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2020 pukul 17:00 Wita sampai dengan pukul 19:00 Wita.

2. Tempat pelaksanaan hanya di Wewidangan (batas wilayah) Banjar Adat setempat.

3. Sebagai penanggung jawab adalah Bendesa Adat atau Prajuru Banjar Adat setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *