Dalam Kondisi Tertentu, Mudik Diperbolehkan. Tapi Ada Syaratnya.

Mungkin gambar teks
Mungkin gambar teks yang menyatakan 'Boleh Dong! Tapi, harus dalam kebutuhan mendesak banget nih. Misal, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal, sampai kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Tapi, Mereka harus punya Surat ljin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur berdasarkan kelompok warga, apa aja ya? IGD'Mungkin gambar 1 orang, berdiri dan teks yang menyatakan 'Pegawai instansi pemerintah/ASN pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota polri Membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon dilengkapi tanda tangan elektronik. Pegawai Swasta Membawa surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik. Pekerja Sektor Informal dan Masyarakat Umum Membawa surat izin tertulis dari kepala desa/lurah dilengkapi tanda tangan basah/elektronik SIKM ini berlaku untuk satu kali perjalanan pergi- pulang orang dewasa berusia 17 tahun ke atas. Oh iya, surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR/ antigen juga harus dibawa ya'Dalam kondisi tertentu, mudik diperbolehkan. Tapi ada syaratnya.


Sejumlah pelaku perjalanan masih diperbolehkan bepergian sebelum, sesudah, maupun saat masa larangan mudik diberlakukan.
Akan tetapi, saat melakulan perjalanan, mereka harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka.
Hal itu diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.
Mereka yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu.
Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.
Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.
Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Baca juga: Larang Mudik, Satgas Ingatkan Risiko Tertular Covid-19 dalam Perjalanan
Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok.
Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.
Kedua, pengetatan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan pada H+7 setelah masa larangan mudik.
Merujuk kepada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Kemudian, aturan tambahan ini mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara.
Addendum itu juga meminta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci agar dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan pada addendum ini.
Instrumen hukum yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *