Demi mewujudkan energi yang berkeadilan, pemerintah menerapkan skema Gross Split untuk perhitungan bagi hasil kontrak pengelolaan wilayah migas. Melalui skema ini, negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti.
Sumber : Indonesia Baik