6 Jenis Penyakit yang Dilarang Mendapat Vaksin Covid-19

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan surat revisi kriteria orang yang tidak layak mendapatkan vaksin CoronaVac atau vaksin Sinovac dari China itu.

Surat edaran tertanggal 9 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Ketua PAPDI, dr. Sally Nasution itu merevisi surat kriteria calon penerima vaksin tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam surat yang sudah direvisi itu, ada enam penyakit yang tidak layak mendapatkan vaksin Covid-19.

Jika kondisi calon penerima vaksin di luar kriteria di atas, maka PAPDI menyatakan orang tersebut layak untuk diberikan vaksin Coronavac.

Selain itu, dalam surat tersebut juga tertulis bahwa penyintas Covid-19 yang bisa menerima vaksin hanyalah yang sudah sembuh, minimal 3 bulan sesudah dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *