6 Aktivitas Ujaran Kebencian Yang Berkategori Pelanggaran Disiplin Bagi ASN

6 Aktifitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN yang dibiayai oleh negara hendaknya turut mendukung kebijakan pemerintahan bukan melakukan ujaran kebencian seperti menyebarkan informasi hoax di sosial media tanpa memvalidasi kebenaran informasi tersebut. Karena menyebarkan informasi yang tidak benar yang menjurus kearah fitnah dampaknya menganggu kestabilan keamanan nasional Indonesia.

Kritik kepemerintah hendaknya menggunakan data yang valid dan akurat, karena dengan kritik yang membangun dapat memajukan masa depan bangsa.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *