
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap 3 sasaran penting yang menjadi fokus dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketiga sasaran tersebut yaitu tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.