
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengatakan terdapat rencana aturan baru di dalam RUU Cipa Kerja yang tidak diatur sama sekali di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah masalah uang kompensasi untuk pekerja kontrak. Kemudian kedua, di dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan akan ada jaminan kehilangan pekerjaan. Sementara di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sekaramg belum diatur mengenai jaminan kehilangan pekerjaan. RUU Cipta Kerja ini kemudian ada uang penghargaan lainnya. Penghargaan lainnya tersebut diberikan jika karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun maka berhak mendapatkan uang penghargaan. Sementara di dalam Undang-Undang lama tidak mengatur mengenai ini.