
Larangan mudik tahun ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
1. Berlaku sampai 17 Mei
2. Semua transportasi mudik dilarang beroperasi
3. PNS bandel bisa tak naik gaji
4. Tindakan terhadap kendaraan pelanggar
5. Ada 155 Ribu aparat berjaga
6. Ada 381 Penyekatan
7. Kendaraan yang tetap boleh beroperasi
8. Tak ada mudik lokal
9. Alasan bepergian nonmudik yang diperbolehkan
10. Syarat bepergian: SIKM, tes negatif Corona, surat izin